Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sekali dihapus.(Foto: Tangkapan layar)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sekali dihapus.(Foto: Tangkapan layar) ( KOMPAS.COM)

DPR Ingin Membuat SIM Tanpa Perpanjangan karena Jadi Ladang Cari Duit

6 Juli 2023 21:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta supaya masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sekali dihapus. Sebab dicurigai jadi sampingan polisi mencari uang tambahan.

Hal tersebut disampaikan Benny saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dengan agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Senang SIM bukan target PNBP, bagian pelayanan tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, (SIM) harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten dan balap dukung hapus itu, SIM satu kali saja," kata Benny, dikutip Kamis (6/7/2023).

Wacana membuat SIM menjadi satu kali seumur hidup tanpa perpanjangan ini sebetulnya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah beberapa kali usulan tersebut menyeruak tapi dari tataran waga sipil.

Pada Mei 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), mendapat gugatan dari seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang mau menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MKRI, Jumat (12/5/2023).

Soal masa berlaku SIM pernah disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang mengatakan, aturan masa berlaku SIM cuma berlaku 5 tahun diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com.

Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm