Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik(Aprillio Akbar)
Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik(Aprillio Akbar) ( KOMPAS.COM)

DPR Usul Denda Tilang Elektronik Langsung Potong dari Rekening

13 Juli 2023 20:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus berkembang. Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar denda tilang elektronik bisa dipotong langsung dari rekening pelanggar.

Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa waktu lalu.

"Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri," ujar Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Kamis (13/7/2023).

Wihadi menambahkan, saat terkena lampu kamera ETLE, dirinya tidak ditilang oleh polisi. Namun, pada saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya sudah otomatis dikenakan denda tilang.

"Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" kata Wihadi.

Menurutnya, sistem tersebut harus dibentuk, sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui. Khususnya, sistem dari data-data dari pemilik. Sehingga, dibutuhkan kerja keras untuk ke depannya.

"Saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," ujarnya.

Belum lama ini, Polri mengklaim bahwa saat ini sudah mempunyai 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di bank atau kartu kredit, menurut pendapat saya, menjadi masukan untuk dianalisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm