"Namun, yang perlu kita ketahui bersama bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, masing-masing institusi memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi.
Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE. dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
"Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Ada MoU antara kepolisian, jaksa, dan pengadilan. Termasuk membangun sistem untuk memudahkan mekanisme kerja," ujarnya.
Selain itu, hal yg bersifat teknis pun harus diatur juga, termasuk kendala yang mungkin terjadi. Misal, pelanggar tersebut tidak memilki rekening bank atau ATM.
"Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme kerja kerja," kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Usul Denda Tilang Elektronik Langsung Potong dari Rekening", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/13/150100015/dpr-usul-denda-tilang-elektronik-langsung-potong-dari-rekening?page=all#page2.