Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Presiden Joko Widodo melantik Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G. Plate.
Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Presiden Joko Widodo melantik Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G. Plate. ( ANTARA)

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri?

18 Juli 2023 08:14 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik menteri dan wakil menteri baru untuk melengkapi Kabinet Indonesia Maju pada Senin (17/7/2023).

Adapun menteri dan wakil menteri yang dilantik Presiden Jokowi hari ini di antaranya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury.

Kemudian Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sementara itu, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuanham Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Adapun tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp 11,57 juta per bulan.

Masih dalan aturan yang sama diaebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan.

Adapun fasilitas lainnya yang diterima wakil menteri yaitu rumah jabatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/17/174000926/berapa-gaji-dan-tunjangan-menteri-dan-wakil-menteri-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm