Diketahui, hakim mengabulkan permohonan pasagan beda agama tersebut agar bisa tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pasalnya, keduanya terkendala saat akan mendaftarkan pernikahan mereka.
Pasangan suami istri tersebut kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat pada 5 April 2023.
Hakim kemudian memberi izin pada pasangan beda agama tersebut sehingga mereka bisa mendaftarkan pernikahan.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533842467/ma-terbitkan-surat-edaran-hakim-dilarang-kabulkan-pernikahan-beda-agama?page=all