Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) ( KOMPAS.COM)

Syarat Insentif Untuk Motor Listrik Perlu Dipermudah

27 Juli 2023 20:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Realisasi bantuan pemerintah atau insentif untuk pembelian sepeda motor listrik di Indonesia pada tahun ini masih belum mendapatkan respons positif. Hal ini terlihat dari penyerapan yang jauh dari harapan.

Berdasarkan data terkini dari SISAPIRa, baru 36 unit motor listrik yang tersalurkan dengan memanfaatkan insentif. Sementara 121 unit terverifikasi dan 982 unit masih dalam tahap proses pendaftaran.

Padahal, pemerintah menargetkan terdapat 200.000 unit motor listrik yang dapat terserap setelah diberikan insentif senilai Rp 7 juta untuk tiap pembelian.

Kepada beberapa wartawan, Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Dannif Danusaputro menilai kondisi tersebut salah satunya disebabkan dengan syarat dan ketentuan penyaluran yang sangat ketat.

"Mungkin itu untuk di-review agar penetrasinya bisa lebih baik. Perluasan pasar, syarat-syarat untuk bisa mendapat insentif motor listrik (dipermudah), produknya," ujar Dannif di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

"Jadi dilihat semuanya lah secara lebih menyeluruh, supaya lebih banyak lagi orang yang mendapatkan manfaat insentif motor listrik," lanjut dia.

Pernyataan tersebut merujuk ada ketentuan pemberian insentif motor listrik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Pada beleidnya, ditetapkan bahwa syarat penerimanya insentif cuma para penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Kita sih harap para pelaku ride hailing yang memang mobilitasnya tinggi bisa untuk mendapatkan hal tersebut," kata Dannif.

Pada sisi pemerintah, tentu kondisi ini juga menjadi tanda tanya besar. Maka dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi besar-besaran bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pikir insentif akan diselesaikan besok di rapat Kabinet, tetapi pada dasarnya kami membuatnya sederhana," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apa yang terjadi di Thailand apa yang terjadi di Vietnam, itu saya kira menjadi patokan kita dan melakukan beberapa penyesuaian di sana-sini," lanjutnya.

Luhut menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyarankan agar Indonesia banyak menjadikan kebijakan di negara tetangga sebagai patokan dan kemudian disesuaikan dengan apa yang terjadi di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Insentif Motor Listrik Perlu Dipermudah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/27/162100315/syarat-insentif-motor-listrik-perlu-dipermudah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm