Di sisi lain penerapan kebijakan itu sambung dia memiliki tujuan untuk penyaluran LPG tiga kilogram bersubsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran. Pencocokan data digital akan membantu pencatatan di Pangkalan sehingga penyaluran LPG tiga kilogram lebih akuntabel ataupun transparan.
Jika Nomor Induk Keluarga di KTP dan nomor KK sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG tiga kilogram di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali.
“Jadi masyarakat yang belum daftar silakan daftar, karena kami membuka pendaftaran di 65 pangkalan yang ada di Bangka Selatan,” sebutnya.
Slamet memastikan kebijakan tersebut tidak untuk mempersulit masyarakat. Justru kebijakan tersebut guna mengantisipasi adanya oknum pengerit yang memanfaatkan momentum penjualan gas bersubsidi lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET).
“Intinya penerapan ini supaya penyaluran gas elpiji tiga kilogram tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” pungkas Slamet.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Permudah Beli Gas Melon, Masyarakat di Bangka Selatan Diminta Segera Lakukan Pendataan Dokumen, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/28/permudah-beli-gas-melon-masyarakat-di-bangka-selatan-diminta-segera-lakukan-pendataan-dokumen.