Manajer PT Haluan Karya Mandiri, Slamet Triyono saat menunjukkan kebijakan terbaru dalam membeli gas LPG bersubsidi tiga kilogram dari PT Pertamina.
Manajer PT Haluan Karya Mandiri, Slamet Triyono saat menunjukkan kebijakan terbaru dalam membeli gas LPG bersubsidi tiga kilogram dari PT Pertamina. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Masyarakat di Bangka Selatan Diminta Segera Lakukan Pendataan Dokumen Demi Permudah Beli Gas Melon

29 Juli 2023 09:21 WIB

SonoraBangka.id - Manajer PT Haluan Karya Mandiri, Slamet Triyono mengatakan, sebanyak 65 pangkalan gas LPG bersubsidi tiga kilogram yang berada di bawah perusahaannya kini telah menggunakan aplikasi My Pertamina Subsidi Tepat.

Masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diminta untuk segera melakukan pendataan dan pencocokan dokumen data konsumen Liquefied Petrolium Gas atau LPG tiga kilogram. Sebagaimana arahan dari PT Pertamina, di mana untuk pulau Sumatera sudah dilakukan per 1 Mei 2023 lalu.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan pencocokan pendataan dan mendaftar di pangkalan terdekat. Supaya mereka bisa mendapatkan gas bersubsidi yang biasa mereka beli.

“Sudah diinfokan ke semua pangkalan. Khususnya yang di bawah PT Haluan Karya Mandiri sudah menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia di Toboali, Jumat (28/7/2023).

Slamet memaparkan, dasarnya kebijakan itu sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MC.05/DJM/2023, dalam pendistribusian isi ulang LPG tiga kilogram secara tepat sasaran.

Maka dari itu dilakukan ditahap I akan dilakukan proses pendataan terhadap rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG tiga kilogram untuk memasak.

Serta nelayan sasaran dan petani sasaran penerima bantuan paket konverter Kit LPG tiga kilogram dari Pemerintah.

Pendataan dilakukan oleh PT Pertamina melalui sub penyalur/pangkalan LPG tiga kilogram. Satu Kartu Keluarga (KK) hanya mendapatkan satu tabung gas untuk sekali pembelian.

Saat pendataan konsumen cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya saat melakukan pembelian di Pangkalan LPG tiga kilogram. Bagi Pengguna yang belum terdata, harus turut menginformasikan nomor Kartu Keluarga (KK). 

“Saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem. Karena begitu sekarang prosedurnya,” papar Slamet.

Di sisi lain penerapan kebijakan itu sambung dia memiliki tujuan untuk penyaluran LPG tiga kilogram bersubsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran. Pencocokan data digital akan membantu pencatatan di Pangkalan sehingga penyaluran LPG tiga kilogram lebih akuntabel ataupun transparan.

Jika Nomor Induk Keluarga di KTP dan nomor KK sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG tiga kilogram di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali.

“Jadi masyarakat yang belum daftar silakan daftar, karena kami membuka pendaftaran di 65 pangkalan yang ada di Bangka Selatan,” sebutnya.

Slamet memastikan kebijakan tersebut tidak untuk mempersulit masyarakat. Justru kebijakan tersebut guna mengantisipasi adanya oknum pengerit yang memanfaatkan momentum penjualan gas bersubsidi lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET).

“Intinya penerapan ini supaya penyaluran gas elpiji tiga kilogram tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” pungkas Slamet.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Permudah Beli Gas Melon, Masyarakat di Bangka Selatan Diminta Segera Lakukan Pendataan Dokumen, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/28/permudah-beli-gas-melon-masyarakat-di-bangka-selatan-diminta-segera-lakukan-pendataan-dokumen.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm