Uji konversi motor listrik keliling(KOMPAS.com/Ruly Kurniawan)
Uji konversi motor listrik keliling(KOMPAS.com/Ruly Kurniawan) ( KOMPAS.COM)

Motor Listrik Hasil Konversi dari Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong

30 Juli 2023 17:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui kalau kendala-kendala dalam program konversi motor listrik mulai dijumpai. Terbaru, berupa munculnya bengkel konversi non-resmi.

Sebutan non-resmi disematkan pada bengkel konversi yang belum memenuhi standarisasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM menegaskan jika motor listrik hasil produksi bengkel konversi non-resmi dianggap bodong dan tidak layak jalan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, saat berdialog dengan Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

“Supaya motor listrik dianggap laik jalan, bengkelnya (yang melakukan konversi) harus memenuhi proses-proses standarisasi, yang diatur Kemenhub dan ESDM,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Menurutnya, penanganan untuk motor listrik produksi bengkel konversi non-resmi, akan serupa dengan kendaraan bodong.

Artinya, siapa saja yang menggunakan motor listrik tidak resmi bisa dikenai sanksi tilang, pemeriksaan, bahkan penyitaan kendaraan.

“Dianggap bodong karena belum memenuhi standarisasi, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM. Sudah ada regulasinya,” ucapnya.

Ada beberapa regulasi yang berperan, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pada kesempatan terpisah, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub, menjelaskan jika bengkel konversi harus memenuhi beberapa tahapan sebelum memperoleh izin operasi.

“Ibaratnya ada tahap akreditasi terlebih dahulu (untuk bengkel motor listrik). Perizinan kan tidak bisa diberikan secara cuma-cuma,” ujarnya.

Beberapa faktor yang mempengaruhi pemberian izin bagi bengkel listrik adalah patok harga konversi, sumber daya suku cadang, serta ketersediaan cabang yang memadai.

Nantinya, akan ada tiga klasifikasi bengkel motor listrik di Indonesia yang diurutkan berdasarkan alfabet, yakni bengkel kategori A, B, dan C.

“Dari ketiga kategori itu, hanya bengkel kategori A yang bisa melakukan konversi sekaligus pengujian motor listrik. Bengkel kategori B dan C hanya bisa konversi saja” ucapnya.

Danto menambahkan, proses akreditasi secara berkala akan selalu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dan bukan tidak mungkin, kategori bengkel bisa berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/30/072100815/motor-listrik-hasil-konversi-bengkel-non-resmi-dianggap-bodong?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm