2. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Self Declare dan input kode fasilitasi
3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal
4. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
5. Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia
6. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen
7. Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
8. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
9. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053849707/cara-mendaftarkan-logo-halal-online-untuk-usaha-sampingan-ternyata-tidak-ribet?page=all