Logo Halal
Logo Halal ( dok. Kemenag)

Gak Ribet, Ini Cara Daftarkan Logo Halal Online untuk Usaha Sampingan

31 Juli 2023 08:44 WIB

2. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Self Declare dan input kode fasilitasi

3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal

4. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH

5. Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia

6. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen

7. Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

8. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

9. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053849707/cara-mendaftarkan-logo-halal-online-untuk-usaha-sampingan-ternyata-tidak-ribet?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm