Logo Halal
Logo Halal ( dok. Kemenag)

Gak Ribet, Ini Cara Daftarkan Logo Halal Online untuk Usaha Sampingan

31 Juli 2023 08:44 WIB

SonoraBangka.id - Bagi kamu yang memiliki usaha sampingan berupa makanan atau minuman, sebaiknya mulai mengurus logo halal.

Ya, ternyata tidak seribet yang dibayangkan kok untuk mendaftarkan logo halal untuk usaha sampingan kita.

Tapi, bagaimana cara mendaftarkan logo halal untuk usaha sampingan?

Logo halal bisa didapatkan jika kita mendaftar sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama.

Kabar baiknya, sertifikasi halal ini dilakukan secara gratis sepanjang tahun 2023.

Mendaftarkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Hal ini dibuat pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal.

BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Cara mendaftarkan sertifikasi halal online gartis dilansir dari TribunBatam:

1. Pelaku usaha membuat akun di ptsp.halal.go.id 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm