Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 sudah dibuka sejak Jumat, (14/7/2023) lalu. Kamu bisa mendaftar melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 sudah dibuka sejak Jumat, (14/7/2023) lalu. Kamu bisa mendaftar melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id ( KOMPAS.com)

Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

31 Juli 2023 17:53 WIB

SonoraBangka.ID - Kartu Prakerja gelombang 58 sudah menerima pendaftaran sejak Jumat (28/7/2023).

Dilansir dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) menuliskan calon peserta yang belum dan ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 dapat melakukannya secara mendiri melalui www.prakerja.go.id.

Sementara, bagi yang sebelumnya pernah mendaftar, dapat langsung mengeklik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Kartu Prakerja gelombang 58.

Bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, silakan simak cara dan syarat yang diperlukan di bawah ini.

Berikut adalah cara daftar akun Kartu Prakerja:

- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.

- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir.

- Isi data diri Anda.

- Unggah foto e-KTP.

- Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu).

- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.

- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

- Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif.

- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

- Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sebagaimana prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Kemudian, tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.

Sementara bagi yang sudah mempunyai akun sebelumnya, silakan masuk ke menu Gabung Gelombang Kartu Prakerja.

- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk;

- Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar

- Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda

- Masukkan 6 digit kode OTP Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.

Pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Adapun syarat penerima bantuan program pelatihan dari pemerintah ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sedikit catatan, besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 57 senilai Rp 4.200.000. Berikut ini adalah rincian insentif yang dapat diterima peserta.

- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta

- Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp 600.000.

- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak dua kali.

Demikian cara dan syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 58.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja telah dibuka secara reguler setiap dua minggu.

Kartu Prakerja akan dibuka pada hari Jumat pukul 12 siang dan ditutup pada Senin tengah malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/31/130203326/masih-dibuka-simak-cara-dan-syarat-daftar-kartu-prakerja-gelombang-58?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm