Tempat sewa sepeda listrik rumahan(KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI)
Tempat sewa sepeda listrik rumahan(KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI) ( KOMPAS.COM)

Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Memiliki SIM, Ini Kata Polisi

31 Juli 2023 18:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini seorang anak kecil jadi korban setelah tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Penggunaan sepeda listrik kembali dibahas karena dianggap berbahaya buat anak kecil.

Dalam aturannya, kecepatan sepeda listrik maksimal cuma boleh 25 kpj. Kecepatan itu dianggap sesuai untuk sepeda listrik yang sebetulnya cuma bisa digunakan di jalur khusus dan area tertutup.

Kejadian itu juga membuka isu pada awal Februari lalu bahwa Korlantas Polri menyatakan, pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 kpj wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.

Alasannya kendaraan listrik yang bisa mencapai 35 kpj dalam hal ini termasuk sepeda listrik, berarti punya kecepatan yang cukup tinggi, hingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik. Semua SIM sama, baik untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau tenaga baterai.

"SIM khusus hanya untuk difabel," kata Yusri yang ditemui Kompas.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yusri mengatakan, penggolongan dan ketentuan kecepatan sepeda listrik bukan berada di ranah polisi namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Itu di perhubungan yang dulu yang menentukan itu 35 kpj ke atas tidak. Setelah itu baru uji tipe. Kalau perhubungan sudah oke, kita cuma keluarkan saja, ini sepeda bukan motor artinya tidak keluar," kata dia.

"Mekanisme mulai dari bea cukai, masuk dari luar, ke Kementerian Perdagangan, TPT, terus ke Perhubungan dan keluar uji tipe, SUT," ujar Yusri.

Untuk diketahui, aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan itu ialah pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun, memakai helm sepeda, dan ada pengawasan. Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.

Kemudian, salah satu perbedaan paling mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik ialah kecepatan. Kecepatan sepeda listrik dipatok paling tinggi hanya 25 kpj.

Adapun SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengendarai kendaraan. Untuk roda dua wajib memiliki SIM C, yang dibagi jadi tiga, yaitu SIM C, C1, dan C2, yang digolongkan berdasarkan kapasitas mesin bukan kecepatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Sepeda Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM, Ini Kata Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/062200815/pengendara-sepeda-listrik-35-kpj-wajib-punya-sim-ini-kata-polisi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm