Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). ( DOK. Humas Kemenpan RB)

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Bakal Diberlakukan Saat RUU ASN Disahkan

4 Agustus 2023 17:41 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time setelah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.

"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, Jumat (4/8/2023).

PPPK paruh waktu ini, lanjut Anas, sebagai salah satu solusi penyelesaian tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada November 2023.

PPPK paruh waktu juga masuk dalam pembahasan RUU ASN. Nantinya ada beberapa formasi yang bisa diterapkan sebagai pegawai paruh waktu, seperti cleaning service dan guru.

"Oleh karena itu, di dalam UU ASN kita mendorong formulasi paruh waktu. Paruh waktunya ini contoh cleaning service yang kerjanya pagi, siang, sore, atau pagi dan sore. Dia mungkin tidak perlu checkout pagi, tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000. Kalau dia pagi, siang, sore cuma Rp 600.000 pasti dia cari tambahan pendapatan," jelasnya.

Pegawai paruh waktu telah menjadi tren di dunia. Apalagi generasi milenial kerap menginginkan jam kerja yang tidak penuh waktu.

"Jadi untuk pekerja paruh waktu menjadi tren dunia. Sekarang anak-anak milenial enggak mau full (kerja) dari pagi sampai sore. Saya kira ini konsep yang kita bahas terkait non-ASN," pungkas Anas.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja part time atau paruh waktu.

PPPK paruh waktu dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. Jam kerja PPPK paruh waktu juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Bakal Diberlakukan Saat RUU ASN Disahkan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/08/04/164000626/menteri-panrb--pppk-paruh-waktu-bakal-diberlakukan-saat-ruu-asn-disahkan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm