Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)
Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong) ( KOMPAS.COM)

Definisi Sepeda Listrik, Wajib Memiliki di Bawah 35 Kpj dengan Pedal

5 Agustus 2023 16:44 WIB

“Untuk penanganan (sepeda listrik) di jalan raya pasti akan dilakukan, kalau ada anggota yang menjumpai. Cuma aturan bakunya ada di Kemenhub, lewat surat uji tipe (SUT),” kata Yusri.

Untuk diketahui, aturan terkait penggunaan kendaraan listrik tercantum dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Akan tetapi, regulasi yang mengandung 9 pasal tersebut dinilai kurang detail dan spesifik dalam membahas regulasi tegas perihal penggunaan dan standarisasi sepeda listrik.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri. Pada kesempatan terpisah, dia mengakui jika status sepeda listrik masih cukup rancu.

“Persoalan sepeda listrik sampai sejauh ini masih terbilang rancu, ada unit yang betul-betul sepeda dengan dinamo listrik dan kecepatannya terbilang rendah, tapi ada pula unit yang sudah bisa ngebut dan seharusnya masuk kategori motor listrik,” kata dia kepada Kompas.com, belum lama ini.

Adapun terkait penanganan sepeda listrik yang melanggar aturan, Tora menyebut akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ucap dia.

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 Kpj, misalnya sudah nembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Definisi Sepeda Listrik, Wajib Punya di Bawah 35 Kpj dengan Pedal", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/05/063119615/definisi-sepeda-listrik-wajib-punya-di-bawah-35-kpj-dengan-pedal?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm