Riyanto bilang insentif-insentif baru tersebut bisa mengurangi harga mobil hybrid 8-11 persen.
"Saat ini, BEV (Battery Electric Vehicle) mendapatkan insentif BBN dan PKB. Saya kira ini bisa dipertimbangkan juga ke hybrid, karena bisa mengurangi emisi sampai 50 persen. Jadi, mobil hybrid layak mendapatkan tambahan insentif," kata Riyanto.
Diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan insentif kepada mobil listrik berbasis baterai berupa tarif 0 persen untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, kendaraan terkait juga mendapatkan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen sehingga beban tarifnya tersisa 1 persen.
Sementara mobil hybrid, walau bisa mengurangi emisi karbon dikenakan tarif PPnBM sebesar 6 persen dan PKB serta BBNKB yang disamakan seperti mobil bermesin bakar (Internal Combustion Engine/ICE), yakni maksimal 12,5 persen dan 1,75 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Hybrid Perlu Tambahan Insentif", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/084200315/mobil-hybrid-perlu-tambahan-insentif?page=all#page2.