Ilustrasi emas
Ilustrasi emas ( SHUTTERSTOCK)

Ini Aturan Terbaru Usaha Sampingan Jual Emas Batangan, Pasti Untung!

9 Agustus 2023 21:15 WIB

PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

"Hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata konsultan pajak Agus Lihin, dikutip dari TribunBatam, Kamis (19/08/22).

Agustina menegaskan bahwa emas yang dikenakan pajak adalah yang di atas Rp10 juta. 

Sehingga, ia menyarankan agar kita menjual emas dalam jumlah yang kecil.

"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.

Meski begitu, kita juga perlu membandingkan harga emas saat kita membelinya.

Pasalnya, pada umumnya, harga beli emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.

Perlu diketahui, pembelian emas juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi , bagi yang memiliki NPWP.

Selain itu, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053859229/dijamin-cuan-ini-aturan-terbaru-usaha-sampingan-jual-emas-batangan?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm