PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
"Hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata konsultan pajak Agus Lihin, dikutip dari TribunBatam, Kamis (19/08/22).
Agustina menegaskan bahwa emas yang dikenakan pajak adalah yang di atas Rp10 juta.
Sehingga, ia menyarankan agar kita menjual emas dalam jumlah yang kecil.
"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.
Meski begitu, kita juga perlu membandingkan harga emas saat kita membelinya.
Pasalnya, pada umumnya, harga beli emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.
Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Perlu diketahui, pembelian emas juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi , bagi yang memiliki NPWP.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053859229/dijamin-cuan-ini-aturan-terbaru-usaha-sampingan-jual-emas-batangan?page=all