Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti ( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita )

Kepala BKPSDM Babel Sebut ASN Jadi Caleg Terancam Dipecat Tidak Hormat

15 Agustus 2023 08:21 WIB

SonoraBangka.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat berpolitik praktis. Sehingga pegawai yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif terancam sanksi pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Susanti mengingatkan kepada seluruh ASN maupun pegawai honorer, khususnya di lingkup Pemprov. Kep. Babel, agar mempedomani semua regulasi yang berkaitan dengan keinginan keikutsertaan menjadi bakal, atau calon legislatif dalam pemilu mendatang, atau aktif menjadi anggota partai politik.

"Karena setiap mereka yang sudah mengusulkan untuk nyaleg, artinya sudah masuk parpol, dan miliki kartu tanda anggota. Hal ini sudah pasti bertentangan dengan regulasi tentang netralitas, dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat" katanya seperti dikutip dari laman resmi babelprov.go.id.

Sementara itu terkait hal ini,  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN. 

Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.

Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik.

Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya.  

Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. 

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm