SonoraBangka.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat berpolitik praktis. Sehingga pegawai yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif terancam sanksi pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Susanti mengingatkan kepada seluruh ASN maupun pegawai honorer, khususnya di lingkup Pemprov. Kep. Babel, agar mempedomani semua regulasi yang berkaitan dengan keinginan keikutsertaan menjadi bakal, atau calon legislatif dalam pemilu mendatang, atau aktif menjadi anggota partai politik.
"Karena setiap mereka yang sudah mengusulkan untuk nyaleg, artinya sudah masuk parpol, dan miliki kartu tanda anggota. Hal ini sudah pasti bertentangan dengan regulasi tentang netralitas, dan sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat" katanya seperti dikutip dari laman resmi babelprov.go.id.
Sementara itu terkait hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN.
Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.
Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik.
Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya.
Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN.
Sementara itu, bagi ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik, dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu, dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Mekanisme pengajuan cuti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari uraian pada Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, telah dijelaskan secara gamblang ketentuan seseorang ASN yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2024, dan dengan segera untuk menaati peraturan tersebut.
Selain menyosialisasikan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, berwenang untuk melakukan pengawasan di lingkungan instansi masing-masing akan pelaksanaan surat edaran ini.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 untuk segera mengundurkan diri.
"Kalau tidak mengundurkan diri, dia akan diberhentikan secara tidak hormat. Jadi kalau teman, saudara kita (ASN-red) omongin, hey mengundurkan diri lah daripada diberhentikan secara tidak hormat," ujar Suganda saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (14/8/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti mengatakan hal serupa.
"Harusnya siapa pun yang ingin mencalonkan diri, secara etika harus mengundurkan diri sebelum KTA (kartu tanda anggota). Karena kalau sebelum KTA muncul, dia akan diberhentikan secara hormat, segala hak-hak setelah itu diberikan," kata Susanti.
Dia melanjutkan bila ASN tak mengundurkan diri tapi KTA telah muncul duluan, maka akan
diberhentikan secara tak terhormat dan tak mendapatkan hak-haknya.
"Tapi kalau sudah muncul KTA itu berbahaya bagi ASN, diberhentikan tidak hormat dan tak dapat haknya. Maka bagi yang ingin menjadi anggota legislatif atau aktif di partai, kita minta segera lah (mengundurkan diri-red)," katanya.
Dikatakan Susanti, dinasnya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengawasannya.
"Saya menugaskan staf kami untuk datang ke KPU, datang ke Bawaslu untuk melakukan konfirmasi apakah ada ASN dan honorer yang memang mencalonkan diri untuk legislatif atau anggota partai, karena kami ada aturan," katanya.
Sejauh ini ada tiga honorer yang sudah mengundurkan diri karena ingin maju saat Pemilu 2024, namun belum ada dari kalangan ASN.
"Kalau honorer ada yang melapor tiga orang dari Setwan mereka mundur, kalau ASN belum ada. Sebelum ada pembuktian, pertama pembuktian dia mencalonkan ditandai dengan menjadi anggota parpol, jadi ada kartu anggotanya, sampai saat ini kami belum menemukan itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kepala BKPSDM Babel Sebut ASN Jadi Caleg Terancam Dipecat Tidak Hormat, Begini Rincian Aturannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/14/kepala-bkpsdm-babel-sebut-asn-jadi-caleg-terancam-dipecat-tidak-hormat-begini-rincian-aturannya?page=all.