SONORABANGKA.ID - Adalah Kasus perundungan di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau dokter residen terus mendapat sorotan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menerima hampir 100 pengaduan dugaan perundungan hingga 15 Agustus 2023.
Laporan tersebut dibuka sejak Juli 2023 menyusul maraknya cerita calon dokter residen yang kerap mengalami perundungan.
Rincian data pengaduan tersebut adalah 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya pernah mengungkap beragam jenis praktik perundungan dokter residen.
1. Dijadikan pembantu dokter senior
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (20/7/2023), para dokter residen kerap dijadikan sebagai pembantu atau asisten dari dokter senior.
Sayangnya, mereka tidak menerima tugas berkaitan dengan materi pendidikan calon dokter spesialis.
Layaknya asisten rumah tangga, para calon dokter residen ini justru diberi tugas layaknya seorang pembantu yang mengurusi tugas rumah tangga.
"Saya bisa sebutkan contoh yang saya sering dengar. Nomor satu adalah kelompok di mana peserta didik ini digunakan sebagai asisten, sekretaris, sebagai pembantu pribadi," kata Budi.