SONORABANGKA.ID - Adalah Saat mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun, pekerja bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya baik secara online maupun offline.
Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.
Kondisi tersebut meliputi memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja yang selama masa bekerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana JHT setelah syarat kondisinya terpenuhi.
Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?
Lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dihubungi menjelaskan, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki.
Ia mengatakan, untuk peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.