Ilustrasi uang(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Ilustrasi uang(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) ( KOMPAS.COM)

Berapa Lama Untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

23 Agustus 2023 18:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Saat mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun, pekerja bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya baik secara online maupun offline.

Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.

Kondisi tersebut meliputi memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja yang selama masa bekerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana JHT setelah syarat kondisinya terpenuhi.

Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?

Lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dihubungi menjelaskan, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki.

Ia mengatakan, untuk peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp 10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, untuk peserta yang saldo JHT miliknya di atas Rp 10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.

"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.

Pencairan bagi peserta yang mempunyai saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2023), ada beberapa cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut:

1. Klaim melalui Lapak Asik

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan ini selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Klaim JHT di kantor cabang

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Saldo JHT juga bisa dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT via JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya menggunakan ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT.
  • Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". Proses selesai.
  • Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/23/103000265/berapa-lama-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-pengajuan-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm