SONORABANGKA.ID - Adalah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan razia tilang uji emisi di Ibu Kota.
Tilang uji emisi berlaku bagi mobil dan motor dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti yang termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi.
Proses pengujian akan dibantu teknisi yang telah terdaftar. Seluruh aktivitas juga dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Teknisi uji emisi dibekali alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
Fungsinya untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi pada knalpot. Prosesnya, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin, udara atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit, dan ketika selesai kadar serta kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing kendaraan bermotor.
• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.