MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis(Dok. MPMRent)
MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis(Dok. MPMRent) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk Parameter Ukur Kendaraan buat Lolos Uji Emisi

27 Agustus 2023 18:59 WIB

Sedangkan HC menunjukkan seberapa optimal mesin berkerja. Semakin pembakaran optimal maka HC akan semakin kecil, dan kebalikannya bila pembakaran kurang sempurna maka HC akan tinggi. Sehingga tiap mobil akan punya HC yang berbeda.

Parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Rinciannya:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Parameter Ukur Kendaraan buat Lolos Uji Emisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/27/092100915/ini-parameter-ukur-kendaraan-buat-lolos-uji-emisi?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm