SonoraBangka.id - Sekarang ini, tilang sudah banyak dilakukan secara elektronik, lantas bagaimana klbisa mengetahui kendaraan anda terkena tilang atau tidak?
Seiring dengan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat ETLE yang dipasang secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Lalu data pelanggaran tersebut akan dimonitor serta dikirimkan sebagai bukti kepada Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online. Namun, bagaimana caranya?
Cara Cek Kendaraan Terkenal E-Tilang atau Tidak
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)