Ilustrasi pengendara motor pakai sandal jepit ditilang polisi
Ilustrasi pengendara motor pakai sandal jepit ditilang polisi ( Kompas.com )

Cukup Klik Link Ini untuk Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE

29 Agustus 2023 08:49 WIB

SonoraBangka.id - Sekarang ini, tilang sudah banyak dilakukan secara elektronik, lantas bagaimana klbisa mengetahui kendaraan anda terkena tilang atau tidak?

Seiring dengan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Perangkat ETLE yang dipasang secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

 

Lalu data pelanggaran tersebut akan dimonitor serta dikirimkan sebagai bukti kepada Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online. Namun, bagaimana caranya?

Cara Cek Kendaraan Terkenal E-Tilang atau Tidak

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data 

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm