Ilustrasi pengendara motor pakai sandal jepit ditilang polisi
Ilustrasi pengendara motor pakai sandal jepit ditilang polisi ( Kompas.com )

Cukup Klik Link Ini untuk Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE

29 Agustus 2023 08:49 WIB

Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan yang datanya Anda masukkan, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. 

Untuk diketahui, bagi pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka akan menerima surat konfirmasi dari petugas dan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan di https://etle-korlantas.info/id/confirm, dan harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terhadap pelanggarannya, konsekuensinya adalah pemblokiran sementara atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.

Pemblokiran ini dapat terjadi apabila ada perubahan alamat, kendaraan telah dijual, atau jika ada kegagalan dalam membayar denda pelanggaran.

Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar aturan lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah, dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas secara online dan menghindari potensi pemblokiran STNK serta sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bagaimana Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE Cukup Klik Link Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/29/bagaimana-cara-cek-status-kendaraan-terkena-tilang-elektronik-etle-cukup-klik-link-ini.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm