Ilustrasi subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Ilustrasi subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. ( KOMPAS.com)

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum

30 Agustus 2023 10:32 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Adapun sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Syarat penerima subsidi motor listrik tersebut tak mampu meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kembali mengutak-atik kebijakan subsidi motor listrik tersebut.

Hasilnya, saat ini, pemerintah mengumumkan bahwa subsidi motor listrik berbasis baterai Rp 7 juta dibuka untuk masyarakat umum dengan bermodal satu KTP saja.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Satu KTP untuk 1 unit motor

Agus mengatakan motor listrik bersubsidi hanya bisa untuk satu kali dibeli dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi pemerintah tersebut syaratnya yaitu WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa saat proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listik.

Pemerintah, kata dia, akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Kuota 200.000 unit

Secara terpisah, Agus optimistis kuota 200.000 unit motor listrik dalam program KBLBB pada tahun ini dapat tercapai dengan syarat satu KTP tersebut.

"200.000 unit kita lihat, kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini, oleh karena itu, kita ubah kita revisi permenperinnya," kata dia ditemui usai acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Gedung PIDI 4.0, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Senada dengan Menperin, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan, penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta akan mencapai target 200.000 unit pada 2023 seiring dihapusnya empat syarat tersebut.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan optimisme tersebut dilihat dari kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik.

Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi juga permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Terakhir, Budi mengatakan, saat ini, tercatat ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Angka tersebut akan terus bertambah.

"Jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dibuka untuk Umum ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/08/30/075217726/subsidi-motor-listrik-rp-7-juta-dibuka-untuk-umum?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm