"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," sambungnya.
Nadiem melanjutkan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sehingga, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.
Berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.
Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," tuturnya.
"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," lanjutnya.
Lantas, Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.
Dirinya mengatakan pihaknya merespons dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat kerangka.
Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.
"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservaasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"
"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.
Nah, di kesempatan yang sama, Nadiem turut menjabarkan terkait aturan baru soal syarat kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek ini dan berikut detailnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penjelasan Mendikbudristek Soal Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dan Dihapus sebagai Syarat Kelulusan, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/30/penjelasan-mendikbudristek-soal-mahasiswa-tidak-wajib-skripsi-dan-dihapus-sebagai-syarat-kelulusan?page=all.