Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ( Dok. KOMPAS.com/AYUNDA PININTA KASIH)

Ini Aturan Mendikbudristek Soal Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

30 Agustus 2023 17:33 WIB

SonoraBangka.id - Berikut ini ada penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal aturan baru bahwa mahasiswa tidak wajib skripsi lagi karena sudah dihapus sebagai syarat kelulusan.

Aturan baru yang memungkinkan mahasiswa tidak wajib skripsi ini termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan tersebut di antaranya berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023), yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.

Pada seminar itu, Mendikbudristek menyebut telah membuat aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

Sebagai gantinya,  Nadiem mengatakan, prototipe serta proyek bisa menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa di kampus.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi untuk menerapkan aturan tersebut, yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.

Nadiem menjelaskan, prototipe serta proyek atau jenis lainnya selaku tugas akhir mahasiswa, bisa dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," katanya.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," sambungnya.

Nadiem melanjutkan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sehingga, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.

Berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," tuturnya.

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," lanjutnya.

Lantas, Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Dirinya mengatakan pihaknya merespons dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat kerangka.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservaasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.

Nah, di kesempatan yang sama, Nadiem turut menjabarkan terkait aturan baru soal syarat kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek ini dan berikut detailnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penjelasan Mendikbudristek Soal Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dan Dihapus sebagai Syarat Kelulusan, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/30/penjelasan-mendikbudristek-soal-mahasiswa-tidak-wajib-skripsi-dan-dihapus-sebagai-syarat-kelulusan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm