Ilustrasi subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) ( KOMPAS.COM)

Syarat Untuk Penerima Subsidi Motor Listrik Diubah supaya Laris

30 Agustus 2023 21:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas syarat penerima bantuan atau subsidi untuk pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta hingga akhir tahun 2023 jadi satu KTP per unit.

Perubahan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap, dengan perubahan tersebut, masyarakat lebih memahami manfaat penggunaan kendaraan listrik yang pada akhirnya meningkatkan penggunaan motor listrik di Indonesia alias laris.

"Target 200.000 unit (hingga akhir 2023) kita lihat. Kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini. Oleh karena itu, kita ubah, kita revisi Permenperinnya," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Adapun besaran pemberian subsidi, kendati syaratnya diubah tetap sebesar Rp 7 juta. Soal proses pengajuannya pun tidak berubah banyak dari sebelumnya seperti tercantum pada Permenperin No 6/2023.

"Prasyaratannya saja yang kita ubah untuk memudahkan karena strategi kita sekarang ialah mengisi populasi. Jadi tidak ada lagi perysaratan untuk yang lain, hanya satu NIK satu motor listrik," ujar dia.

"Tentu, ini akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas, serta daya saing industri dan perluasan tenaga kerja," tambah Agus lagi.

Sebelumnya, penerima subsidi motor listrik hanya pelaku UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.

Tapi, dalam perjalanannya, syarat tersebut dikeluhkan karena terlalu ketat sehingga penyerapan program ini cenderung lambat.

Adapun dalam melakukan proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Proses tersebut melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, yaitu Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Diubah supaya Laris", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/112200415/syarat-penerima-subsidi-motor-listrik-diubah-supaya-laris.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm