SonoraBangka.id - UBB, kata Rektor Ibrahim, siap menyesuaikan pelaksanaan aturan terbaru bahwa skripsi dihapus sebagai syarat kelulusan utama dalam jangka waktu 2 tahun.
Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Ibrahim turut mengungkapkan pandangannnya soal aturan Mendikbudristek tentang penghapusan skripsi atau tak wajib lagi buat kelulusan mahasiswa.
Seperti diketahui, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan pada dasarnya mengatur beberapa hal baru diantaranya adalah pemberlakuan tugas akhir mahasiswa pada semua jenjang.
Dalam aturan tersebut, penulisan Skripsi tidak lagi menjadi kewajiban utama.
Bisa dibilang skripsi dihapus sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Sebagai gantinya, ada alternatif lain yang dapat digunakan untuk memenuhi tugas akhir.
Beberapa pilihan selain skripsi adalah prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individual maupun kelompok.
Menurut Rektor UBB Prof. Ibrahim, pada dasarnya UBB sudah cukup lama mewacanakan hal tersebut.
Karena itu, sebagai perguruan tinggi, Ibrahim menyebut UBB siap melaksanakan aturan Permendikbudristek.
Menurut pandangannya, skripsi bisa dialihkan ke dalam bentuk lain yang sepadan.