Nadiem menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.
Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.
Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.
Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.
Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.
Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.
Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.
"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Skripsi Dihapus Sebagai Syarat Kelulusan S1? Nadiem Makarim Sebut Ini Gantinya, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/01/skripsi-dihapus-sebagai-syarat-kelulusan-s1-nadiem-makarim-sebut-ini-gantinya?page=all.