Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik ( Shuterstock)

Inilah Daftar Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023

3 September 2023 08:38 WIB

SonoraBangka.id - Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan September 2023 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada September 2023 sama dengan yang berlaku pada Agustus 2023.

Nah, ini Daftar Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023, Rumah Tangga, Bisnis hingga Kantor

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan yang dilansir di situsnya, menegaskan keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi tersebut diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi.

"PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik non-subsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023," tulis PLN dalam keterangannya.

Penyesuaian Tarif Listrik setiap Tiga Bulan
Sebagai informasi, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Namun, pada September 2023, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi September 2023
Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan September 2023. 

Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp1.352

Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70

Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70

Golongan tarif untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53

Golongan tarif untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

Golongan tarif untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70

Golongan tarif untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53

Golongan tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53.

Tarif Listrik Bersubsidi Tidak Mengalami Perubahan

Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Untuk kategori pelanggan yang memenuhi kriteria subsidi, bantuan dalam bentuk subsidi tarif listrik akan terus disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Daftar Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023, Rumah Tangga, Bisnis hingga Kantor, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/02/daftar-tarif-listrik-per-kwh-yang-berlaku-september-2023-rumah-tangga-bisnis-hingga-kantor?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm