Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia, mengaku prosedur bila ia dan rekan-rekannya sudah berencana mengikuti proses uji emisi.
Dia menilai, langkah ini bisa membantu komunitas dalam hal perawatan dan peremajaan motuba, sekaligus mengetahui poin-poin apa saja yang bisa ditingkatkan agar standar emisi bisa tercapai.
“Pasti kami ikuti (tes uji emisi). Toh kan juga jadi bisa belajar soal emisi itu bagaimana, jadi nambah ilmu juga,” kata dia kepada Kompas.com di Jakarta.
Untuk diketahui, standardisasi pelaksanaan uji emisi dirujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Khusus untuk mobil, standardisasinya adalah sebagaimana berikut :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ide Komunitas Mobil Tua agar Lolos dari Sanksi Tilang Uji Emisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/151200515/ide-komunitas-mobil-tua-agar-lolos-dari-sanksi-tilang-uji-emisi?page=all#page2.