Sebagai gantinya, Moms bisa cari daftar pinjol yang sudah diawasi oleh OJK, sehingga tidak memberatkan nasabah.
Apabila Moms masih bingung ciri-ciri pinjol legal itu sendiri, berikut ulasan lengkapnya.
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Sehingga, peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ya, semoga artikel diatas bisa bermanfaat ya.
Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023884859/terjerat-utang-pinjol-berikut-5-solusi-mengatasinya-yang-bisa-dicoba?page=all