Ilustrasi terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi terjerat utang pinjaman online (pinjol). ( Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

Inilah 5 Solusi Untuk Mengatasi Utang Pinjol yang Bisa Dicoba

6 September 2023 21:01 WIB

Sebagai gantinya, Moms bisa cari daftar pinjol yang sudah diawasi oleh OJK, sehingga tidak memberatkan nasabah.

Ciri-ciri Pinjol Legal

Apabila Moms masih bingung ciri-ciri pinjol legal itu sendiri, berikut ulasan lengkapnya.

- Terdaftar atau berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Sehingga, peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ya, semoga artikel diatas bisa bermanfaat ya.

Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023884859/terjerat-utang-pinjol-berikut-5-solusi-mengatasinya-yang-bisa-dicoba?page=all

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm