SonoraBangka.id - Di jaman sekarang ini, pinjol banyak diminati oleh masyarakat Indonesia untuk mengambil pinjaman dengan cepat dan mudah.
Namun karena terdesak dan minim pengetahuan, tak sedikit orang yang akhirnya terjebak pinjol ilegal hingga mengalami berbagai kerugian.
Satu-satunya hal yang terpikirkan adalah ingin segera keluar dari jeratan utang pinjol tersebut.
Meski sulit, tidak ada salahnya Moms mencoba keluar dari jeratan tersebut.
Berikut beberapa solusi yang bisa Moms coba terapkan untuk mengatasi jeratan utang pinjol.
Pertama, Moms tidak perlu jatuh berlama-lama setelah mengetahui bahwa sudah ditipu atau bahkan dijebak oleh tawaran pinjol tersebut.
Sebaliknya, segera lunasi pinjaman sesegera mungkin agar tidak ditagih terus kedepannya.
Apabila Moms ternyata belum memiliki uang karena kondisi finansial, Moms bisa meminjam terlebih dahulu ke pihak saudara kandung.
Tapi, jangan lupa bayar kembali kepadanya sesuai besaran uang yang dipinjam untuk melunaskan utang pinjol.
Ketika masih ada dalam pinjaman, sebisa mungkin fokus untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Selain itu, hindari pula mengambil pinjaman di aplikasi pinjol lainnya ya.
Sebab, kebiasaan ini hanya akan menambah masalah baru yang akan lebih sulit untuk Moms selesaikan kedepannya.
Solusi berikutnya ini bisa Moms terapkan apabila penagih pinjol menelepon dengan cara yang tidak beretika. Terlebih, dalam hal menagih.
Akan tetapi, jangan lupakan kewajiban untuk membayar utang sesuai tenggat waktu ya.
Apabila Moms sudah merasa sangat terganggu dengan cara penagih menagih utang pinjol, segera lapor ke layanan aduan pinjol.
Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, ataupun polisi.
Moms bisa melaporkan ke salah satu layanan aduan tersebut atas tindakan atau perilaku yang tidak menyenangkan dari pinjol yang Moms gunakan.
Terakhir, sebisa mungkin, hindari meminjam dari layanan pinjol ilegal agar tidak masuk jebakan lagi kedepannya.
Namun, Moms hanya bisa melakukan cara ini ketika sudah terbebas dari jeratan pinjol ilegal tersebut ya.
Jadikan pengalaman terjebak pinjol ilegal sebagai pengalaman buruk yang tidak akan pernah Moms ulangi lagi.
Sebagai gantinya, Moms bisa cari daftar pinjol yang sudah diawasi oleh OJK, sehingga tidak memberatkan nasabah.
Apabila Moms masih bingung ciri-ciri pinjol legal itu sendiri, berikut ulasan lengkapnya.
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Sehingga, peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ya, semoga artikel diatas bisa bermanfaat ya.
Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023884859/terjerat-utang-pinjol-berikut-5-solusi-mengatasinya-yang-bisa-dicoba?page=all