Bagi Moms dan Dads yang mengalami keterhambatan dalam melunasi tunggakan pinjol, mungkin menjual aset bisa jadi solusinya.
Misalnya dengan menjual tanah, bangunan, kendaraan, dan lain-lain.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ada risiko yang harus dihadapi jika belum membayar utang pinjol sampai lunas.
Beberapa risiko tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Sebagai informasi, bunga pinjaman merupakan bentuk balas jasa yang ditetapkan pinjol dan wajib dibayarkan oleh peminjam.
Selain membayar tagihan wajib, nominal tersebut juga terakumulasi dengan bunga.
Jadi, jika Moms dan Dads menunda atau tidak membayar tagihan, tentu saja bunga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Untuk mengatasinya, Moms dan Dads bisa mengajukan perpanjangan tenor untuk meringankan bunga.
Risiko ini akan berlaku apabila Moms dan Dads meminjam uang dari pinjol ilegal.
Salah satu ciri pinjol ilegal yang mudah dikenali adalah tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini mengacu pada dokumen pribadi yang diunggah ketika mengajukan pinjaman, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, NPWP, akun internet banking, hingga slip gaji.
Nah, jangan heran ketika OJK bisa memasukkan Moms dan Dads ke daftar hitam (blacklist) apabila sewaktu-waktu ingin mengajukan pinjaman lagi.
Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023860303/menilik-5-cara-melunasi-utang-pinjol-yang-belum-dibayar-harus-baca?page=all