Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock )

Yuk Baca! Ini 5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Belum Dibayar

6 September 2023 21:07 WIB

SonoraBangka.id - Akhir-akhir ini, pinjol merupakan layanan fintech yang banyak digandrungi masyarakat Indonesia.

Nah, sudah tahu bagaimana cara melunasi utang pinjol yang belum dibayar?

Hal ini dikarenakan berbagai kemudahan yang ditawarkan pinjol, mulai dari persyaratan hingga cara melakukan peminjaman itu sendiri.

Meski begitu, pastikan Moms dan Dads melunasi utang pinjol tersebut tepat waktu ya.

Sebab jika tidak, Moms dan Dads harus menghadapi risiko jika belum membayar utang pinjol.

Cara Melunasi Utang Pinjol yang Belum Dibayar

Jika ingin melunasi utang pinjol tapi terkendala keadaan finansial, Moms dan Dads bisa coba ikuti beberapa tips sebagai berikut.

1. Rutin Bayar Tagihan

Cara melunasi utang pinjol yang pertama ini wajib Moms dan Dads lakukan.

Bahkan, akan lebih baik apabila pembayaran tagihan dilakukan jauh sebelum jatuh tempo.

Hal ini juga tidak membuat pihak kreditur menagih secara intens yang bisa mengganggu privasi.

2. Hindari Kredit di Tempat Lain

Ketika melunasi utang pinjol, Moms dan Dads juga tentu harus menghindari menambah utang dengan meminjam di pihak lain.

Tujuannya agar tidak terjadi 'gali lubang, tutup lubang', juga mengukir tanda hitam keuangan yang biasa dibuat apabila terjadi gagal bayar.

3. Lakukan Analisis Keuangan

Cara melunasi utang pinjol yang belum dibayar berikutnya ini sebaiknya dilakukan sebelum resmi mengajukan pinjaman melalui layanan pinjol tersebut ya, Moms dan Dads.

Hal ini bertujuan untuk menghindari gagal bayar dan penggunaan uang kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Moms dan Dads juga seharusnya menghitung berapa uang yang akan dialokasikan untuk tagihan pinjol.

Kemudian sisanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang lebih penting.

4. Gunakan Dana Darurat

Tahukah Moms dan Dads? Penggunaan dana darurat untuk melunasi pinjol ternyata juga bisa jadi solusi.

Dana darurat merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan untuk keperluan tidak terduga, seperti pengobatan atau mengunjungi keluarga, dan biasanya dihitung dengan cara tertentu untuk satu kepala di setiap keluarga. 

Jadi, jika Moms dan Dads memiliki tagihan pinjol dan tidak ada "uang lebih" untuk membayarnya, dana darurat bisa jadi solusi.

5. Jual Aset

Cara melunasi utang pinjol yang terakhir dan mudah dilakukan adalah dengan menjual aset.

Perlu diingat, mengorbankan aset merupakan pilihan terakhir apabila tidak ada lagi uang tunai yang dimiliki.

Bagi Moms dan Dads yang mengalami keterhambatan dalam melunasi tunggakan pinjol, mungkin menjual aset bisa jadi solusinya.

Misalnya dengan menjual tanah, bangunan, kendaraan, dan lain-lain.

Risiko Jika Utang Pinjol Tidak Dilunasi

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ada risiko yang harus dihadapi jika belum membayar utang pinjol sampai lunas.

Beberapa risiko tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Bunga Semakin Bertambah

Sebagai informasi, bunga pinjaman merupakan bentuk balas jasa yang ditetapkan pinjol dan wajib dibayarkan oleh peminjam.

Selain membayar tagihan wajib, nominal tersebut juga terakumulasi dengan bunga.

Jadi, jika Moms dan Dads menunda atau tidak membayar tagihan, tentu saja bunga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Untuk mengatasinya, Moms dan Dads bisa mengajukan perpanjangan tenor untuk meringankan bunga.

2. Blacklist SLIK OJK

Risiko ini akan berlaku apabila Moms dan Dads meminjam uang dari pinjol ilegal.

Salah satu ciri pinjol ilegal yang mudah dikenali adalah tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini mengacu pada dokumen pribadi yang diunggah ketika mengajukan pinjaman, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, NPWP, akun internet banking, hingga slip gaji.

Nah, jangan heran ketika OJK bisa memasukkan Moms dan Dads ke daftar hitam (blacklist) apabila sewaktu-waktu ingin mengajukan pinjaman lagi.

Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023860303/menilik-5-cara-melunasi-utang-pinjol-yang-belum-dibayar-harus-baca?page=all

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm