Ilustrasi lembar pajak STNK. (Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Ilustrasi lembar pajak STNK. (Dok. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) ( KOMPAS.COM)

Syarat dan Tarif Resmi Untuk Pembuatan STNK Baru

7 September 2023 21:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang mencantumkan informasi kendaraan dan juga sebagai bukti (kendaraan) resmi dan terdaftar.

STNK memiliki masa berlaku dan harus perpanjang setiap tahunnya, bila tidak melakukan pemilik akan dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tapi jika terjadi kehilangan STNK, pemilik harus datang ke Samsat untuk melakukan penerbitan kembali atau pembuatan baru. Syaratnya membawa surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan e-KTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Berbeda jika kendaraan belum lunas, dan BPKB masih di tempat leasing. Maka bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dari pihak sana. Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai dokumen pengajuan STNK baru.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah Rp 100.000.

Sementara penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 200.000.

Berikut cara mengurus STNK:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa, seperti dokumen keterangan keabsahan STNK dan fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayar. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK saja.

6. Menanggung pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/07/121200315/syarat-dan-tarif-resmi-pembuatan-stnk-baru.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm