SonoraBangka.id - Kembali menuai banyak sorotan, kasus suami bunuh istri yang dilakukan oleh Nando (25) terhadap sang istri, Mega (24) di sebuah rumah kontrakan, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat dikatakan tergolong sebagai femisida.
Apa itu itu femisida?
Komnas Perempuan mengatakan bahwa berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan, sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Oleh karena itu, femisida sejatinya berbeda dari pembunuhan biasa sebab mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi.
Sebelumnya diketahui bahwa pelaku tega menghabisi nyawa istrinya di depan anak-anaknya yang masih balita dengan cara menggorok leher sang istri.
Mega sebenarnya sering mengalami tindakan KDRT dari sang suami hingga membuatnya berujung sering meminta cerai.
Bahkan, Mega sudah melayangkan laporan atas dugaan tindak KDRT ke Polres Metro Bekasi.
Sayang, kala itu laporan yang dibuat tidak ditanggapi dengan cepat hingga berujung pada kasus pembunuhan.
Banyak juga yang menganggap polisi lamban dan gagal mengantisipasi tindakan femisida.
Dari hasil penyidikan, diketahui jika pembunuhan tersebut dilakukan oleh Nando kepada Mega karena alasan faktor ekonomi dan sakit hati.
Diketahui Mega yang menjadi tulang punggung keluarga mereka, sementara Nando lebih sering menjadi bapak rumah tangga.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menerangkan jika Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.
Mirisnya, berdasarkan data PBB, 80 persen dari pembunuhan terencana terhadap perempuan memang dilakukan oleh orang terdekatnya.
Ada lima peringkat teratas untuk relasi pelaku dengan korbannya pada tahun 2019 yang ada dalam pemantauan Komnas Perempuan.
Pertama suami (48 kasus) yang menunjukkan bahwa sebagian besar femisida dilakukan oleh suami terhadap istri.
Selanjutnya, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).
Nah, dari data tersebut dapat dilihat bahwa relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053891734/ternyata-kasus-suami-bunuh-istri-di-bekasi-termasuk-femisida-apa-itu?page=all