Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Tidak Rekam KTP-el, Ribuan Warga Bangka Selatan Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024

17 September 2023 08:22 WIB

SonoraBangka.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, mengungkapkan keprihatinannya terhadap jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP.

Ribuan warga Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum 2024 karena belum melakukan rekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kendati Pemilu 2024 tinggal beberapa waktu lagi.

Terutama yang masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Republik Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang dengan melakukan perekaman KTP-El terhadap masyarakat yang terdata di DP4," ujar Benny Supratama, Sabtu (16/9/2023).

Per tanggal 1 September 2023, dari sekitar 146.000 warga Kabupaten Bangka Selatan yang terdaftar dalam DP4, beberapa di antaranya belum melakukan perekaman KTP-el.

Jumlah ini mencapai 3.658 orang dan tersebar di delapan kecamatan yang ada.

Mayoritas dari mereka adalah penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih, namun belum merekam KTP-elektronik mereka.

Terutama yang masuk dalam kategori pemilih pemula, yang akan mencapai usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa saat pencoblosan, warga harus membawa KTP-el atau surat keterangan. 

Mereka yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak dapat memberikan suara meskipun mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dari 146.000-an masyarakat yang masuk DP4 dikeluarkan oleh dirjen Dukcapil dan telah disampaikan ke KPU ada lebih kurang 3.658 pemilih atau calon pemilih yang belum melakukan perekaman, sebagian besar adalah pemilih pemula,” urai Benny.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama.
Pelaksanaan perekaman KTP-el kepada 10 warga Kabupaten Bangka Selatan di ruang tahanan Mapolres Bangka Selatan ((Ist/KPU Bangka Selatan))

Benny menekankan bahwa percepatan rekaman data KTP-el untuk pelajar dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) setempat. Sasaran percepatan ini adalah pelajar yang akan mencapai usia 17 tahun atau yang berusia 17 tahun tepat pada saat Pemilu 2024.

Upaya lainnya adalah layanan jemput bola yang diberikan kepada pelajar di sekolah masing-masing untuk mempercepat rekaman KTP-el bagi pemilih pemula.

Namun, masih ada kendala yang ditemui di sekolah, di mana sebagian pelajar mengira bahwa perekaman KTP hanya berlaku bagi yang berusia 17 tahun.

Benny menegaskan bahwa perekaman KTP-el dapat dilakukan oleh mereka yang berusia 16 tahun.

Data KTP-el yang sudah direkam dapat dicetak ketika mereka mencapai usia 17 tahun.

Mengingat hal ini, Disdukcapil Bangka Selatan mengimbau pihak sekolah dan pelajar, terutama yang sudah berusia 16 tahun, untuk segera merekam KTP-el mereka.

Perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pelajar ditolak saat datang ke tempat pemilihan karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Dengan rekaman KTP-el yang telah dilakukan, mereka dapat memiliki dokumen kependudukan saat mendekati hari pemilihan.

Diungkapkan Benny bahwa, setidaknya pelajar ini sudah rekam dulu. Jadi saat umur 17 tahun, KTP mereka sudah bisa dicetak dan mendekati hari H pemilu mereka sudah mempunyai dokumen kependudukan. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ribuan Warga Bangka Selatan, Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024, Tidak Rekam KTP-el, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/16/ribuan-warga-bangka-selatan-terancam-tidak-bisa-memilih-di-pemilu-2024-tidak-rekam-ktp-el?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm