“Dari 146.000-an masyarakat yang masuk DP4 dikeluarkan oleh dirjen Dukcapil dan telah disampaikan ke KPU ada lebih kurang 3.658 pemilih atau calon pemilih yang belum melakukan perekaman, sebagian besar adalah pemilih pemula,” urai Benny.
Benny menekankan bahwa percepatan rekaman data KTP-el untuk pelajar dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) setempat. Sasaran percepatan ini adalah pelajar yang akan mencapai usia 17 tahun atau yang berusia 17 tahun tepat pada saat Pemilu 2024.
Upaya lainnya adalah layanan jemput bola yang diberikan kepada pelajar di sekolah masing-masing untuk mempercepat rekaman KTP-el bagi pemilih pemula.
Namun, masih ada kendala yang ditemui di sekolah, di mana sebagian pelajar mengira bahwa perekaman KTP hanya berlaku bagi yang berusia 17 tahun.
Benny menegaskan bahwa perekaman KTP-el dapat dilakukan oleh mereka yang berusia 16 tahun.
Data KTP-el yang sudah direkam dapat dicetak ketika mereka mencapai usia 17 tahun.
Mengingat hal ini, Disdukcapil Bangka Selatan mengimbau pihak sekolah dan pelajar, terutama yang sudah berusia 16 tahun, untuk segera merekam KTP-el mereka.
Perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pelajar ditolak saat datang ke tempat pemilihan karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Dengan rekaman KTP-el yang telah dilakukan, mereka dapat memiliki dokumen kependudukan saat mendekati hari pemilihan.
Diungkapkan Benny bahwa, setidaknya pelajar ini sudah rekam dulu. Jadi saat umur 17 tahun, KTP mereka sudah bisa dicetak dan mendekati hari H pemilu mereka sudah mempunyai dokumen kependudukan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ribuan Warga Bangka Selatan, Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024, Tidak Rekam KTP-el, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/16/ribuan-warga-bangka-selatan-terancam-tidak-bisa-memilih-di-pemilu-2024-tidak-rekam-ktp-el?page=all.