Polisi menggelar razia(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Polisi menggelar razia(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) ( KOMPAS.COM)

Saat Kena Razia, Apakah Boleh Untuk Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?

20 September 2023 21:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Razia kerap dilakukan oleh polisi sebagai upaya meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Beberapa bentuk pelanggaran menjadi sasaran seperti tertib administrasi, kelengkapan kendaraan dan lain sebagainya.

Khusus tertib administrasi, polisi bisa saja memeriksa SIM dan STNK karena bagaimanapun keduanya merupakan wujud dari kepentingan polisi dalam menekan angka kecelakaan, pelanggaran dan kriminal.

STNK menjadi salah satu surat wajib dibawa saat berkendara sesuai hukum yang berlaku. Sehingga, jika ditemui pengendara tidak bisa menunjukkan STNK akan dikenakan tilang.

Namun, bagaimana bila pengendara tersebut tidak membawa STNK tapi bisa menunjukkan STNK dengan meminta bantuan anggota keluarga atau orang lain untuk mengantarkan ke lokasi razia?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan bukan tidak mungkin petugas kepolisian di lapangan mengizinkan pelanggar mengambil STNK di rumah sehingga terbebas dari tilang.

“Boleh-boleh saja Polri punya diskresi untuk mengizinkan (untuk mengambil STNK di rumah), pelanggaran itu bisa saja kami toleransi, mengingat Polri saat ini lebih mengedepankan edukasi, humanis serta bijak di lapangan,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Hanya saja Agus menegaskan bahwa tidak membawa STNK atau membuatnya tertinggal di rumah adalah wujud pelanggaran sesuai hukum yang ada. Masyarakat perlu mengetahui aturan itu sehingga ke depan bisa lebih tertib.

Agus mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sehingga wajib dibawa di mana pun kendaraan berada sebagai surat legal operasionalnya.

“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi cukup kuat yang mengartikan bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10 bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm