Polisi menggelar razia(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Polisi menggelar razia(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) ( KOMPAS.COM)

Saat Kena Razia, Apakah Boleh Untuk Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?

20 September 2023 21:12 WIB

Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.

Pasal 288 ayat (1) tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Jadi, pada kondisi tertentu polisi yang bertugas di lapangan bisa saja mengizinkan pelanggar untuk mengambil STNK yang tertinggal di rumah dalam rangka mengedukasi masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/111200515/saat-kena-razia-apakah-boleh-mengambil-stnk-yang-tertinggal-di-rumah-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm