Arifin Tasrif, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Arifin Tasrif, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). ( Kementerian ESDM )

Menteri ESDM Tetapkan Timah Sebagai Mineral Kritis, Ditetapkan 14 September 2023

22 September 2023 09:04 WIB

SonoraBangka.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif menandatangani Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.
 
Dalam keputusan itu timah termasuk dalam jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.
 
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada 14 September 2023 bersamaan dengan penetapan keputusan tersebut.
 
Dikutip dari surat keputusan yang diterima Bangkapos.com, Kamis (21/9/2023) malam, selain timah, ada 46 mineral lainnya yang masuk dalam jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.
 
Mineral kritis sendiri merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
 
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis didasarkan atas kriteria bahwa mineral itu menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional.
 
Ada juga kriteria bahwa mineral itu memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara.
 
Selain itu, kriterianya adalah mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, serta mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.
 
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ini dapat digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk:

  • Memberikan pengaturan tata kelola industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian.
  • Memberikan pengaturan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian.
  • Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  • Menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan
  • Menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: Ditetapkan 14 September 2023, Menteri ESDM Tetapkan Timah Sebagai Mineral Kritis, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/22/breaking-news-ditetapkan-14-september-2023-menteri-esdm-tetapkan-timah-sebagai-mineral-kritis.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm