SonoraBangka.id - Selama beberapa tahun belakangan ini, bisnis jastip (jasa titip) memang sedang jadi tren.
Apalagi, banyak penggemar Kpop atau barang-barang berbau Korea yang membuka bisnis jastip bagi fans lain yang belum bisa pergi ke Negeri Ginseng.
Rupanya, tren jastip tak hanya dilakukan penggemar Korea, tetapi juga oleh orang-orang yang sering bepergian ke luar negeri.
Dalam bisnis jastip, barang-barang yang dibeli bisa beragam, mulai dari pakaian, asesoris, kosmetik, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.
Bisnis jenis ini bisa dibilang banyak diminati, padahal risikonya cukup besar apabila pembelian barang dari luar negeri dilakukan berlebihan.
Terlebih, ada kemungkinan pelaku bisnis jastip ditindak secara hukum lantaran menyalahi aturan bea cukai.
Oleh sebab itu, ada baiknya kamu mengetahui aturan terkait jastip, entah kamu orang yang menerima titipan atau yang menitip barang.
Berikut beberapa ketentuan terkait barang jastip dari luar negeri sebagaimana mengutip Kompas!
Jenis barang
Bea Cukai mengatur bahwa ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri, yaitu barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.