Ilustrasi jasa titip (jastip)
Ilustrasi jasa titip (jastip) ( SHUTTERSTOCK/KAISAYA)

Pahami Dulu Aturan Ini Jika Mau Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri

23 September 2023 09:40 WIB

Kasubdit Bea Cukai, Deni Surjantoro menyebutkan, untuk barang jastip dari luar negeri sendiri dikategorikan sebagai bukan keperluan pribadi.

Ini karena tujuan dibelinya barang tersebut biasanya untuk diperdagangkan kembali.

"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasanya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," kata Deni. 

Otomatis, barang jastip yang dibawa akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Apabila barang yang dibawa dari luar negeri berupa pakaian, Bea Cukai membatasi maksimal 10 lembar untuk dikategorikan sebagai barang keperluan pribadi.

Lebih dari itu, tentu harus siap dikenakan pungutan sesuai aturan yang berlaku bagi barang yang akan diperdagangkan kembali.

Pembatasan barang elektronik

Aturan khusus juga berlaku jika seseorang membawa barang elektronik dari luar negeri, semisal ponsel.

Deni menjelaskan, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah ponsel.

Jika lebih, maka harus mendapatkan izin dari lembaga terkait dan bakal dikenai pajak.

Jadi kalau kamu jastip ponsel dari luar negeri, tak perlu memborong dan bawa seperlunya saja, ya.

Lebih lanjut, Deni mengungkap bahwa aturan yang ada mesti dipatuhi siapa saja tanpa terkecuali.

Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, sehingga masyarakat diharapkan patuh.

"Kepada masyarakat diharapkan patuh kepada ketentuan itu. Karena ini juga untuk yang terbaik, tujuannya untuk perlindungan industri dalam negeri juga," tutur Deni.

Apabila Kawan Puan ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait aturan untuk bisnis jastip, kunjungi laman resmi Bea Cukai.

Nah, di sana terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi penumpang dari luar negeri mengenai kebijakan barang bawaan impor.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/532948141/mau-bisnis-jastip-barang-dari-luar-negeri-pahami-dulu-aturan-ini?page=all

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm