Mobil kepresidenan Indonesia-1 saat menjajal Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).(Fabian Januarius Kuwado)
Mobil kepresidenan Indonesia-1 saat menjajal Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).(Fabian Januarius Kuwado) ( KOMPAS.COM)

Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai dari RI 5 sampai RI 42

24 September 2023 17:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.

Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara saat ini, seperti Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Kemudian sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.

Adapun daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia:

1. Pelat nomor pejabat

RI 5: Ketua MPR

RI 6: Ketua DPR

RI 7: Ketua DPD

RI 8: Ketua MA

RI 9: Ketua MK

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm