Mobil kepresidenan Indonesia-1 saat menjajal Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).(Fabian Januarius Kuwado)
Mobil kepresidenan Indonesia-1 saat menjajal Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).(Fabian Januarius Kuwado) ( KOMPAS.COM)

Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai dari RI 5 sampai RI 42

24 September 2023 17:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.

Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara saat ini, seperti Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Kemudian sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.

Adapun daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia:

1. Pelat nomor pejabat

RI 5: Ketua MPR

RI 6: Ketua DPR

RI 7: Ketua DPD

RI 8: Ketua MA

RI 9: Ketua MK

RI 10: Ketua BPK

RI 11: Ketua KY

RI 12: Gubernur BI

RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Pelat nomor menteri

RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16: Menko Perekonomian

RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18: Menko Kemaritiman

RI 19: belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20: Kementerian Dalam Negeri

RI 21: Kementerian Luar Negeri

RI 22: Kementerian Pertahanan

RI 23: Kementerian Agama

RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25: Kementerian Keuangan

RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

RI 28: Kementerian Kesehatan

RI 29 : Kementerian Sosial

RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31: Kementerian Perindustrian

RI 32: Kementerian Perdagangan

RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35: Kementerian Perhubungan

RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37: Kementerian Pertanian

RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai RI 5 sampai RI 42", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/100100815/ketahui-pelat-nomor-mobil-menteri-dan-pejabat-indonesia-mulai-ri-5-sampai.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm